Medan – Fakultas Ilmu Sosial Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) telah resmi menerbitkan Surat Keputusan Dekan Nomor 173 Tahun 2026 tentang Penetapan Dosen Pengampu Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026. Keputusan ini menjadi dasar pelaksanaan kegiatan perkuliahan Semester Antara yang akan diikuti oleh mahasiswa sesuai mata kuliah yang telah ditetapkan.
Melalui keputusan tersebut, Fakultas Ilmu Sosial menetapkan dosen pengampu untuk mata kuliah yang diselenggarakan pada Semester Antara di seluruh program studi di lingkungan Fakultas Ilmu Sosial, yaitu Program Studi Ilmu Perpustakaan, Ilmu Komunikasi, Sosiologi Agama, dan Sejarah Peradaban Islam. Penugasan dosen dilakukan berdasarkan kompetensi akademik serta kesesuaian bidang keilmuan guna mendukung pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan berkualitas.
Sehubungan dengan telah diterbitkannya surat keputusan tersebut, seluruh dosen pengampu diharapkan dapat segera mempersiapkan perangkat pembelajaran, termasuk Rencana Pembelajaran Semester (RPS), serta berkoordinasi dengan mahasiswa peserta sesuai jadwal yang akan ditetapkan. Sementara itu, mahasiswa yang mengikuti Semester Antara diharapkan untuk secara aktif memantau informasi akademik, berkomunikasi dengan dosen pengampu, dan mengikuti seluruh rangkaian perkuliahan sesuai ketentuan yang berlaku.
Semester Antara merupakan bagian dari layanan akademik yang bertujuan memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki hasil belajar maupun menyelesaikan mata kuliah tertentu. Oleh karena itu, partisipasi aktif dari dosen dan mahasiswa menjadi faktor penting dalam mendukung kelancaran pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026.
Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara mengucapkan selamat bertugas kepada seluruh dosen pengampu serta selamat mengikuti perkuliahan kepada seluruh mahasiswa peserta Semester Antara. Semoga pelaksanaan Semester Antara Tahun Akademik 2025/2026 dapat berjalan dengan lancar, tertib, dan memberikan hasil akademik yang optimal bagi seluruh sivitas akademika.
Dalam keputusan tersebut, sebanyak 28 dosen ditugaskan mengampu berbagai mata kuliah pada Program Studi Ilmu Perpustakaan, Ilmu Komunikasi, Sosiologi Agama, dan Sejarah Peradaban Islam. Penetapan dosen dilakukan berdasarkan kompetensi akademik dan kesesuaian bidang keilmuan sehingga proses pembelajaran Semester Antara dapat berlangsung secara efektif dan berkualitas.
Selain menetapkan dosen pengampu, keputusan tersebut juga mengamanatkan setiap dosen untuk menyusun Rencana Pembelajaran Semester (RPS) sesuai Standar Nasional Pendidikan Tinggi sebagai pedoman pelaksanaan perkuliahan. Fakultas turut menegaskan pentingnya kedisiplinan dalam pelaksanaan proses pembelajaran demi menjaga mutu layanan akademik.
Semester Antara merupakan salah satu layanan akademik yang memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki nilai maupun menyelesaikan mata kuliah tertentu dalam waktu yang lebih singkat. Melalui program ini, mahasiswa diharapkan dapat meningkatkan prestasi akademik sekaligus mempercepat masa studi.
Fakultas Ilmu Sosial UIN Sumatera Utara mengimbau seluruh dosen pengampu dan mahasiswa peserta Semester Antara agar mengikuti seluruh ketentuan akademik yang berlaku, memperhatikan jadwal perkuliahan, serta berpartisipasi aktif dalam setiap proses pembelajaran demi terciptanya pelaksanaan Semester Antara yang efektif dan berkualitas.
